Misteri Kutukan Taman Di Jepang
Taman Inokasihra di Jepang ini memiliki kutukan yang menjadi misteri sampai saaat ini mitosnya taman ini bisa menghancurkan hubungan seseorang dengan pasanganya ketika mereka datang berdua bersama pasangan.
Taman Inokashira adalah sebuah taman adalah taman yang berada di antara Musashino dan Mitaka di sebelah barat Tokyo, Jepang. Telaga Inokashira dan sumber air sungai Kanda, dibuat selama zaman Edo, dan merupakan sumber air utama bagi sungai Kanda.
Tanah ini disumbangkan untuk Tokyo pada tahun 1913. Tanggal 1 Mei 1918, tanah tersebut diresmikan dengan nama Inokashira (Onshi Koen), yang diterjemahkan sebagai, “Taman Karunia Inokashira”. Maka dari situlah taman tersebut dianggap sebagai karunia kaisar kepada masyarakat umum.
Di taman ini terdapat sebuah kuil kecil tempat memuja Benzaiten. Benzaiten adalah nama Jepang untuk Dewi Saraswati dalam kepercayaan Hindu. Pemujaan Benzaiten hadir di Jepang selama abad ke-6 hingga ke-8, terutama melalui penerjemahan Sutra Cahaya Emas dari bahasa Cina, yang ada pembahasan mengenainya.
Dia juga disebut dalam Sutra Teratai dan sering digambarkan memegang biwa, semacam kecapi tradisional Jepang, berbeda dengan Saraswati yang memegang alat musik petik yang dikenal sebagai veena.
Di Taman Inokashira, ini ada suatu danau dan penyewaan perahu dayung bagi para pengunjung. Diyakini bahwa bila sepasang kekasih menaiki perahu bersama-sama maka hubungan mereka akan segera berakhir. Benzaiten, diyakini sangat pencemburu dan memutuskan hubungan pasangan kekasih yang menaiki perahu.
Benzaiten adalah kami (wanita) menurut kepercayaan Shinto dengan nama Ichikishima-hime-no-mikoto. Kuil Benzaiten sendiri berdiri tepat di sisi Danau Inokashira, tak jauh dari kantor tempat penyewaan perahu. Di kuil ini terdapat patung Dewi Benzaiten yang bertangan 8.
Sebagai tambahan informasi, patung Benzaiten di kuil ini tidak ditampilkan di muka umum lho. Patung dewi bertangan 8 ini hanya ditampilkan 1x dalam 12 tahun, yaitu pada tahun Ular dalam 12 shio.
Baca juga : Nelayan Didenda Rp.129 Juta Saat Berfoto
Ref : sumber